Back

Back

Safetyclopedia

Risiko Fatal Merokok di Balik Kemudi Menurut Standar K3

5 min read

Risiko Fatal Merokok di Balik Kemudi Menurut Standar K3

Halo, Sobat Safeclo!

Keselamatan berkendara dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya kondisi kendaraan dan keterampilan pengemudi, tetapi juga perilaku yang dilakukan selama mengemudi. Salah satu perilaku yang masih sering dijumpai adalah merokok saat berkendara. Meskipun kerap dianggap sebagai kebiasaan yang tidak berbahaya, setiap hisapan rokok menyebabkan nikotin terserap secara cepat melalui paru-paru dan mencapai otak dalam waktu sekitar 10–16 detik. Proses tersebut dapat mempengaruhi fungsi kognitif, mengalihkan perhatian pengemudi, serta mengurangi kemampuan dalam merespons kondisi lalu lintas secara optimal. Dalam perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perilaku yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan kendali pengemudi merupakan faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai risiko merokok saat berkendara menjadi bagian penting dalam upaya membangun budaya keselamatan. 

Melalui safetyclopedia kali ini, mari kita pahami lebih lanjut mengenai bahaya merokok di balik kemudi serta peran penerapan prinsip K3 dalam mencegah risiko kecelakaan.

Identifikasi Bahaya Merokok Saat Berkendara

Yuk, kita bahas apa aja sih bahaya merokok saat berkendara! Merokok saat berkendara merupakan salah satu perilaku yang dapat menimbulkan berbagai potensi bahaya terhadap keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Dalam perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perilaku ini termasuk tindakan tidak aman (unsafe action) karena dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Bahaya yang ditimbulkan tidak hanya berasal dari aktivitas merokok itu sendiri, tetapi juga dari dampaknya terhadap kondisi fisik, mental, dan kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Berikut ini terdapat beberapa bahaya yang dapat timbul akibat merokok saat mengemudi:

  • Terganggunya konsentrasi (distractibility) akibat perilaku merokok dan penggunaan perlengkapan merokok saat mengemudi. Rata-rata waktu gangguan perhatian saat mengemudi mencapai sekitar 12 detik, atau cukup untuk menempuh jarak sekitar 160 meter pada kecepatan 50 km/jam, sehingga gangguan akibat merokok saat mengemudi dapat lebih besar dibandingkan gangguan akibat penggunaan telepon seluler dan menjadi risiko yang signifikan terhadap keselamatan lalu lintas (Mangiaracina & Palumbo, 2007). 

  • Kebiasaan merokok dapat mengakibatkan gangguan kesehatan berkepanjangan yang akan berdampak pada kemampuan pekerja dalam bekerja secara optimal.

  • Potensi kebakaran, bara api atau puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar dapat menjadi sumber penyalaan yang berpotensi memicu kebakaran. Risiko ini meningkat apabila kendaraan mengangkut muatan yang mudah terbakar (flammable materials), seperti bahan bakar, cat, pelarut, atau bahan kimia tertentu.

  • Menciptakan kepribadian atau perilaku negatif tertentu seperti pengabaian peraturan, yang berhubungan dengan kebiasaan merokok sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

  • Puntung rokok yang dibuang dari kendaraan dapat menjadi sumber bahaya bagi pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor, karena berpotensi mengenai tubuh, wajah, atau mata sehingga mengganggu konsentrasi berkendara.

Analisis Dampak Merokok dalam Keselamatan Transportasi Kerja

Salah satu faktor yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan K3 adalah keselamatan transportasi kerja. Keselamatan transportasi kerja merupakan aspek penting dalam K3 yang bertujuan melindungi pekerja, aset perusahaan, dan masyarakat dari risiko kecelakaan selama kegiatan transportasi. Merokok saat berkendara merupakan salah satu tindakan tidak aman (unsafe action) karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Dampak

Bentuk Kegiatan

Menurunkan konsentrasi pengemudi.

Aktivitas mengambil rokok, menyalakan rokok, menghisap rokok, hingga membuang abu atau puntung rokok membuat perhatian pengemudi terpecah.

Meningkatkan waktu reaksi.

Saat perhatian teralihkan karena merokok, waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk merespons situasi darurat menjadi lebih lama.

Mengurangi kendali terhadap kendaraan.

Pengemudi umumnya menggunakan satu tangan untuk memegang rokok atau korek api. Hal ini mengurangi kestabilan dalam mengendalikan kemudi, terutama ketika harus bermanuver secara cepat atau melewati jalan yang rusak dan licin.

Meningkatkan risiko gangguan kesehatan saat berkendara baik bagi supir, penumpang, dan pengendara lainnya.

Paparan nikotin dan karbon monoksida dari rokok dapat menyebabkan pusing, sakit kepala, penurunan kadar oksigen dalam darah, serta memperburuk penyakit seperti PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) dan penyakit jantung.

Meningkatkan potensi kecelakaan kerja.

Kombinasi antara gangguan konsentrasi, penurunan kemampuan mengendalikan kendaraan, dan kondisi kesehatan yang memburuk membuat risiko kecelakaan kerja menjadi lebih tinggi.

Menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kecelakaan akibat merokok saat berkendara dapat menyebabkan biaya perbaikan kendaraan, biaya pengobatan atau kompensasi pekerja, keterlambatan distribusi barang, terganggunya operasional perusahaan, hingga menurunkan reputasi perusahaan di mata pelanggan.

Faktor yang Meningkatkan Perilaku Merokok Saat Berkendara (Loss Causation  Model/Perfected Domino Theory by Frank E. Bird)

Dalam Loss Causation Model, perilaku merokok saat berkendara termasuk ke dalam domino ketiga, yaitu Immediate Causes, tepatnya unsafe action (tindakan tidak aman). Merokok saat mengemudi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pengemudi dan secara langsung meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Aktivitas seperti mengambil rokok, menyalakan korek, menghisap rokok, hingga membuang puntung rokok membuat perhatian pengemudi terpecah dan mengurangi kendali terhadap kendaraan. Kondisi ini dapat menyebabkan waktu reaksi menjadi lebih lambat ketika harus mengerem atau menghindari bahaya di jalan.

Namun, menurut teori ini, unsafe action bukanlah penyebab utama, melainkan akibat dari domino sebelumnya, yaitu basic causes dan lack of control. Artinya, kebiasaan merokok saat berkendara muncul karena adanya faktor individu, seperti ketergantungan nikotin dan rendahnya kesadaran keselamatan, serta faktor pekerjaan, seperti perjalanan yang panjang, tekanan target, atau budaya kerja yang membiarkan perilaku tersebut. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki peran melalui lack of control, misalnya tidak adanya kebijakan larangan merokok saat mengemudi, lemahnya pengawasan, atau tidak diterapkannya sanksi bagi pelanggaran. Hal-hal yang terkesan biasa itulah yang secara tidak langsung menormalisasikan perilaku merokok di balik kemudi. 

Peran K3 Dalam Upaya Pencegahan 

Sebagai bentuk unsafe action dalam Loss Causation Model, perilaku merokok di belakang kemudi perlu dikendalikan melalui penerapan sistem K3 yang tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku pekerja, tetapi juga pada perbaikan sistem pengendalian organisasi. Implementasi yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:

  • Identifikasi dan penilaian risiko (Hazard Identification and Risk Assessment/HIRA)

  • Penerapan kebijakan larangan merokok saat berkendara

  • Pelatihan safety driving

  • Pengawasan dan penegakan disiplin

  • Promosi kesehatan kerja

Sanksi dan Regulasi Hukum Keselamatan Berkendara

Regulasi keselamatan berkendara diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengatur kewajiban pengemudi, standar keselamatan, serta sanksi bagi pelanggar. Pada pasal 105, tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintang, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pada pasal 106 ayat 1, juga dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Apabila pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok di balik kemudi hingga mengurangi kemampuan mengemudi, maka dapat dikenakan pasal 283 UU No.22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00. Apabila akibat kelalaian tersebut terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, pengemudi juga dapat dikenai ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Studi Kasus Kecelakaan Akibat Merokok saat Berkendara

Muhammad Reihan Alfariziq mengalami kecelakaan setelah puntung rokok yang dibuang oleh pengendara mobil mengenai dirinya saat berkendara. Akibatnya, konsentrasinya terganggu sehingga ia ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel dan nyaris terlindas. Insiden tersebut menyebabkan Reihan mengalami kerugian fisik dan psikologis. 

Kasus tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan membuang puntung rokok saat berkendara tidak hanya membahayakan pengemudi yang merokok, tetapi juga pengguna jalan lain karena dapat mengganggu konsentrasi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif berupa penerapan kebijakan No Smoking While Driving, pelatihan safety driving, dan pengawasan kepatuhan terhadap aturan untuk meminimalkan risiko tersebut. 

Sumber: 

https://www.mkri.id/berita/korban-kecelakaan-akibat-puntung-rokok-uji-uu-llaj-24408

Referensi

Afnella, W., & Utami, T. N. (2021). Analisis Risiko Kecelakaan Kerja Metode HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment) di PT.X. Kesehatan Masyarakat, 5(2).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Jarvis M. J. (2004). Why people smoke. BMJ (Clinical research ed.), 328(7434), 277–279. https://doi.org/10.1136/bmj.328.7434.277 

Just, J., Bellew, B., & Winstanley, M. (2020). Tobacco in Australia: Facts and issues. 3.19 Smoking and accidents. Cancer Council Victoria. https://www.tobaccoinaustralia.org.au/chapter-3-health-effects/3-19-smoking-and-accidents 

Liem, A. (2010). Pengaruh Nikotin Terhadap Aktivitas Dan Fungsi Otak Serta Hubungannya Dengan Gangguan Psikologis Pada Pecandu Rokok. Buletin Psikologi, 18(2), 37–50.

Mangiaracina, G., & Palumbo, L. (2007). Smoking while driving and its consequences on road safety. Annali Di Igiene: Medicina Preventiva e Di Comunita, 19(3), 253–267.

Pejman, G. P. S., Hamid, A., Mir, H. M. jamshidi, & Kiyanoosh, G. R. (2013). Application of Domino Theory to Justify and Prevent Accident Occurance in Construction Sites. IOSR Journal of Mechanical and Civil Engineering (IOSR-JMCE, 6(2), 72–76. www.iosrjournals.org

Rayhan Ghiffari, M., Rusba, K., & Evert Liku, J. A. (2026). Penerapan Program Safety Driving Terhadap Keselamatan Berkendara Pada PT. Bakti Pangeran Nusantara di Balikpapan. Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lindungan Lingkungan, 12(1). https://doi.org/10.36277/identifikasi.v12i1.870 

Soleman, K. M., A Bawole, H. Y., & Tinangon, E. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Sambil Merokok. Lex Privatum, 16(1).

Create a free website with Framer, the website builder loved by startups, designers and agencies.